Panitia Tak Cantumkan Harga Acuan
Kasus Dugaan Korupsi di DPRD DKI
Senin, 12 Oktober 2009 – 19:21 WIB
JAKARTA – Pemeriksaan dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2008 berlanjut. Tim penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa dan mendengar keterangan saksi. Kali ini, yang dmintai keterangan sebagai saksi anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa Konsultassi Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Asep P Ritonga dan pegawai Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wawan Setiawan. Dikatakannya, dua orang saksi ini diperiksa selama 6,5 jam, mulai pukul 9.30 hingga pukul 16.00 WIB. Masing-masing mendapat 20 pertanyaan. Ditambahkan keterangan saksi masih perlu pendalaman dan penajaman, sehingga pemeriksaan akan dilanjutkan dengan jadwal yang ditentukan kemudian.
Keduanya diperiksa dalam perkara tersangka yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang saat terjadi tindak pidana menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat, H Aries Halawani R (AHR) dan Direktur Utama PT Murjani Artha Konsultan Abdul Haris Mugni (AHM).
Baca Juga:
“Keterangan yang diberikan saksi Asep P Ritonga dan Wawan Setiawan antara lain mengenai tugas panitia anggaran dan HPS (Harga Pedoman Setempat) yang tidak dibuat panitia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto SH MH, di ruang kerjanya pada wartawan, Senin (12/10) sore.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemeriksaan dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2008 berlanjut. Tim penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Penyebab Mahasiswi Tewas Terjatuh dari Gedung Gymnasium UPI
- Niat Ingin Mengembalikan Handphone, Pedagang Pempek Malah Dimaki Dokter
- Polisi Berlakukan Contraflow di Tol Jagorawi Arah Jakarta
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pidie Aceh
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan