Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU

Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU
Panitia Tender e-KTP Diadukan ke KPPU
JAKARTA - Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terus mendapat sorotan. Kali ini, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) mengadukan panitia lelang proyek yang ditangani Kemendagri itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Panitia lelang dituding melakukan persengkongkolan yang memunculkan Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang.

Pengaduan Peruri disampaikan kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, ke KPPU, Kamis (14/7). Selanjutnya, Jumat (15/7), Honggo menyampaikan surat berisi pemberitahuan ke Mendagri Gamawan Fauzi mengenai laporannya ke KPPU itu. Lewat surat itu pula, Gamawan diminta menunda tahapan lelang sebelum ada putusan KPPU.

"Kami meminta pada Mendagri untuk menunda tahapan lelang selanjutnya yaitu tanda tangan kontrak, sampai ada keputusan dari KPPU," ujar Handika kepada wartawan usai menyerahkan surat ke Bagian TU Mendagri.

Dia menjelaskan, setelah menerima laporannya, KPPU akan segera memeriksa pelapor, memeriksa saksi, yaitu peserta yang diskualifikasi seperti konsorsium Telkom dan konsorsium Global. KPPU juga akan memanggil panitia lelang, termasuk PNRI juga akan diperiksa. "KPPU juga akan mengambil berkas lelang yang ada di panitia lelang," ungkapnya. Menurut perhitungannya, dalam perkara ini, ada dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun.

JAKARTA - Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terus mendapat sorotan. Kali ini, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News