Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Kamis, 27 Februari 2014 – 05:02 WIB

Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan yang sudah kedaluwarsa terutama pada persoalan jaminan penawaran.
Dalam hal ini, panitia tender Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Makassar, masih mengsyaratkan peserta lelang atau penjamin untuk menjamin kerugian yang disebabkan oleh praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran.
Akibat penggunaan aturan main yang ditengarai sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku lagi itu, perusahaan yang harusnya ditetapkan sebagai pemenang karena memberikan penawaran terendah digugurkan. Ini dialami Fajar Utama Intermedia selalu peserta lelang formulis surat suara pileg 2014 di KPU Sulsel dengan penawaran terendah.
Baca Juga:
MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan
BERITA TERKAIT
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen