Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa

Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Padahal mengacu atau terbitnya surat edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SE-04/NB/2013 tentang Pencantuman Klausula dalam Suretyship untuk Menjamin Kerugian Yang Disebabkan Oleh Praktek Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, poin yang tadinya mewajibkan penjamin untuk menjamin kerugian akibat praktik KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran tidak diatur lagi.

    

Dalam SE OJK Nomor SE-04/NB/2013, klausa pada poin itu intinya adalah tidak menjamin lagi kerugian yang disebabkan oleh, praktek KKN dan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam dokumen penawaran. Namun faktanya, panitia tender logistik KPU Sulsel masih menerapkan aturan lama tentang jaminan penawaran, atau dengan kata lain mengabaikan SE OJK Nomor SE-04/NB/2013.

    

Sekadar mengingatkan salah satu alasan sehingga lahir SE OJK tentang jaminan penawaran itu, karena kalau menggunakan aturan lama, OJK atau secara tidak langsung perusahaan asuransi umum menyetujui terjadinya KKN dan penipuan/pemalsuan dokumen penawaran.

    

Nasrul bahkan menyebut, perusahaan asuransi juga telah mengeluarkan edaran yang intinya menyatakan tidak akan mengeluarkan jaminan penawaran model C3, atau yang masih menjamin kerugian akibat praktik KKN dan penipuan dokumen penawaran. "Kalau ada yang mengeluarkan, perusahaan asuransi itu pasti akan diberi sanksi," tandas Nasrul.

    

MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News