Panitia Tender KPU Diduga Pakai Aturan Kedaluwarsa
Kamis, 27 Februari 2014 – 05:02 WIB
Mestinya, panitia tender logistik KPU Sulsel tidak lagi menggunakan model jaminan penawaran yang lama karena sudah tidak berlaku lagi. Karenanya, dia menuntut agar di masa sanggahan ini, panitia meninjau kembali keputusannya dalam menggugurkan maupun menetapkan perusahaan pemenang tender. "Kami sudah masukkan sanggahan. Kita tunggu jawabannya seperti apa. Kami siap untuk melakukan sanggahan banding," kata Faisal.
Ketua Asosiasi Industri Grafika Indonesia (Asigafin) Sulsel, Muh Yunus Genda juga mempertanyakan penentuan pemenang tender logistik di KPU Sulsel. Padahal kata, negara diuntungkan ketika pemenang tender adalah peserta dengan penawaran terendah.
"Negara diuntungkan kalau penawaran terendah yang dimenangkan. Saya curiga dengan kejadian ini, saya curiga panitia membuat aturan yang sesuai dengan kriteria pengusaha tertentu. Jadi panitia seakan mencari celah untuk memenangkan perusahaan tertentu, biar perusahaan lain tidak masuk," kata Yunus. (sah)
MAKASSAR -- Panitia tender logistik formulir surat suara DPR, DPD, dan DPRD ditengarai kuat melabrak aturan. Panitia diduga kuat mengacu pada aturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Guru Swasta yang Diangkat sebagai PPPK Bisa Ditempatkan Kembali ke Sekolah Asal
- Pelajar yang Tercebur ke Laut Anambas Selamat dari Maut, 5 Anggota Polisi Ini Panen Pujian
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding