Panitia Yakin DPR Loloskan Provinsi Tapanuli

Panitia Yakin DPR Loloskan Provinsi Tapanuli
Panitia Yakin DPR Loloskan Provinsi Tapanuli
Menurut Sabar Martin Sirait, seluruh persyaratan yang bersifat prinsip untuk pembentukan Protap sudah lengkap. Dia malah menduga, DPOD tidak jeli dalam meneliti berkas persyaratan pembentukan Protap. ”Saya minta DOPD melihat lagi berkas persyaratan. Kalau saya hadir di sidang DPOD itu, saya akan langsung minta saat itu juga untuk meneliti berkas persyaratannya,” ujar politisi dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu.

Disinggung mengenai belum adanya rekomendasi dari Gubernur Sumut dan DPRD Sumut terkait pembentukan Protap, menurut Sabar, persyaratan itu bukanlah termasuk syarat yang prinsip. Dua alasan dikemukakan. Pertama, yang punya kewenangan membentuk Undang-Undang bukan Gubernur dan DPRD, tapi DPR dan pemerintah. ”Jadi, belum adanya rekomendasi dari provinsi induk tak bisa menghalangi pengesahan RUU Protap,” kata Sabar.

Alasan kedua, yang namanya rekomendasi itu hanya syarat sekunder. Dia mengumpamakan seorang pelamar kerja yang membawa rekomendasi dari pihak lain. ”Yang menentukan diterima atau tidaknya pelamar kerja itu, kan bukan yang memberikan rekomendasi,tapi ya pihak yang membuka lowongan kerja itu,” ucapnya. (sam/JPNN)

JAKARTA – Keputusan sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) yang menyatakan Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News