Panja Andi Nurpati Jadi Pintu Pengusutan Surat Palsu
Jumat, 10 Juni 2011 – 10:39 WIB
JAKARTA - Investigasi politik keberadaan surat palsu yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati nampaknya hanya tinggal menunggu waktu. Digunakannya mekanisme panitia kerja (panja) oleh Komisi II DPR, dimaksudkan untuk membuka dugaan maraknya surat palsu Mahkamah Konstitusi, saat penetapan kursi anggota DPR di Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Chairuman, kasus surat palsu ini tentu mencoreng demokrasi. Laporan MK kepada Polri terkait surat palsu itu akan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan panja di Komisi II DPR. "Jika terbukti, kasus ini tentu sangat memalukan," ujar Chairuman.
"Nanti kita tinggal konsinyering satu kali lagi dengan KPU dan Bawaslu," kata Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut Chairuman, Panja surat palsu nantinya tidak hanya memeriksa Andi Nurpati sebagai mantan anggota KPU. Panja nantinya akan memeriksa seluruh pihak terkait. Dalam hal ini, seluruh anggota KPU yang masih aktif menjabat saat ini juga harus dimintai keterangan. "Bahwa memanggil Andi Nurpati itu jelas, tapi yang paling penting adalah persoalan moral," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Investigasi politik keberadaan surat palsu yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati nampaknya hanya tinggal
BERITA TERKAIT
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold