Panja Andi Nurpati Jadi Pintu Pengusutan Surat Palsu
Jumat, 10 Juni 2011 – 10:39 WIB
JAKARTA - Investigasi politik keberadaan surat palsu yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati nampaknya hanya tinggal menunggu waktu. Digunakannya mekanisme panitia kerja (panja) oleh Komisi II DPR, dimaksudkan untuk membuka dugaan maraknya surat palsu Mahkamah Konstitusi, saat penetapan kursi anggota DPR di Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Sebagai penyelenggara pemilu, kata Chairuman, kasus surat palsu ini tentu mencoreng demokrasi. Laporan MK kepada Polri terkait surat palsu itu akan menjadi pintu masuk bagi penyelidikan panja di Komisi II DPR. "Jika terbukti, kasus ini tentu sangat memalukan," ujar Chairuman.
"Nanti kita tinggal konsinyering satu kali lagi dengan KPU dan Bawaslu," kata Chairuman Harahap, Ketua Komisi II DPR dalam diskusi di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (9/6).
Menurut Chairuman, Panja surat palsu nantinya tidak hanya memeriksa Andi Nurpati sebagai mantan anggota KPU. Panja nantinya akan memeriksa seluruh pihak terkait. Dalam hal ini, seluruh anggota KPU yang masih aktif menjabat saat ini juga harus dimintai keterangan. "Bahwa memanggil Andi Nurpati itu jelas, tapi yang paling penting adalah persoalan moral," kata dia.
Baca Juga:
JAKARTA - Investigasi politik keberadaan surat palsu yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati nampaknya hanya tinggal
BERITA TERKAIT
- Tidak Ada Persiapan Khusus Luthfi-Yasin Jelang Debat Ketiga Pilgub Jateng
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Ingin Teruskan Program Anies yang Ditolak PDIP, Pram Tegaskan Bukan Gubernur Partai
- Kaesang Yakin Heri-Vinsen Akan Memperbaiki Kabupaten Landak
- Irjen Suyudi Ingatkan Personel Polri di TPS Tak Boleh Lengah
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan