Panja Anggaran Tak Diperlukan
Kamis, 28 Juli 2011 – 06:37 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai, usulan pembentukan Pantia Kerja Mafia Anggaran untuk saat ini tak terlalu diperlukan. Pasalnya, pengawasan pengelolaan anggaran cukup diserahkan kepada aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebetulnya masalah penganggaran di DPR sudah ada aturan mekanismenya. Tinggal bagaimana anggota DPR melaksanakan berdasarkan komitmen pribadinya kepada Allah. Karena sejak periode lalu tidak ada masalah. Jadi pembentukan Panja Mafia Anggaran itu tidak diperlukan,” ujar Taufik kepada kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7).
Baca Juga:
Taufik yang juga Sekjen DPP PAN ini mengatakan, jika Panja dibentuk DPR untuk memeriksa sesama anggota DPR tentu tak akan berjalan efektif. Hasil akhirnya juga sulit untuk diprediksi. “Dari DPR masak ada Panja Mafia Anggaran. Nanti kalau ada legislasi, dibikin Panja Mafia Legislasi, nanti ada kongkalingkong lagi. Maka, serahkan ke KPK dan penegak hukum yang ada, jangan karena euforia kasus Nazaruddin, dan kita enggak ngerti mekanismenya,” ucapnya.
Dikatakan, sebetulnya sejak periode 2004-2009, fraksi-fraksi di DPR sudah sepakat untuk mengambil inisiatif mengundang kehadiran KPK dalam berbagai pembahasan fungsi-fungsi di DPR. Kerja sama ini merupakan simbiosis yang baik untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas mekanisme pembahasan hingga pengawasan anggaran.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menilai, usulan pembentukan Pantia Kerja Mafia Anggaran untuk saat ini tak terlalu diperlukan. Pasalnya,
BERITA TERKAIT
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- FPKB Tolak Penetepan Dekot Jakarta, Ini Alasannya
- Habiburokhman Gerindra Sebut Mahfud Md Orang Gagal, Apa Sebabnya?
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Komisi VII DPR Minta Pemerintah Pastikan Libur Nataru Aman dan Nyaman
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sekjen PDIP Merespons Pertama Kali, Ada Kata Jangan Takut