Panja DPR Sepakati Pilkada Serentak Diundur 2016
jpnn.com -
JAKARTA - Rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati sejumlah poin penting sebagai penyempurnaan Perppu Pilkada.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy (LE) mengatakan, perubahan itu meliputi persyarakat calon kepala daerah (Kada) hingga pelaksanaan Pilkada. "Ada tujuh hal yang disepakati dalam Panja Komisi II kemarin," kata Lukman Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).
Salah satunya ialah jadwal pilkada serentak diubah menjadi tahun 2016 untuk pilkada serentak dan 2027 serentak nasional. Sebelumnya, dalam Perppu No.1/2014 Pilkada serentak dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020.
"Kami sudah simulasi usulan Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan (2015) karena akan korbankan jabatan kada selama tiga tahun. Ini melanggar peraturan perundang-undangan," tambah Edy.
Selain itu, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur dan 30 tahun calon bupati/walikota. Sebelumnya, usia calon ini dalam Perppu ialah 30 tahun calon gubernur dan 25 tahun calon bupati dan walikota. Pertimbangan usia lebih matang dimaksudkan agar calon siap menjadi pemimpin di daerah. (fat/jpnn)
JAKARTA - Rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyepakati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken
- Semarakkan Literasi di Masyarakat, TBM Bukit Duri Bercerita Gelar Baca Nyaring
- Hampir Separuh Honorer Tidak Kebagian Formasi PPPK 2024, Ya Ampun
- Inilah Syarat Penting Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang II, Honorer Harus Gercep