Panja Honorer Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik Harus Diangkat Jadi ASN

Panja Honorer Bergerak 8 Maret, Guru dan Tendik Harus Diangkat Jadi ASN
Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyatakan keprihatinan karena kuota satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) belum terpenuhi.

Apalagi setelah ditelusuri oleh komisi yang membidangi pendidikan ini, salah satu penyebab belum terpenuhinya kuota 1 juta guru PPPK lantaran daerah tidak memaksimalkan kuotanya.

Pasalnya, kata legislator PKS ini, Pemda masih meragukan bila PPPK itu akan sepenuhnya dibiayai APBN.

Fikri menduga, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kurang gencar sosialisasinya. Selain itu ada kekhawatiran daerah terbebani dengan adanya PPPK.

"Daerah risau beban anggaran bertambah karena gaji dan tunjangan PNS maupun PPPK itu sama. Makanya Kemenkeu dan Kemendikbud harus menyosialisasikan seperti apa sebenarnya, sehingga Pemda yakin tidak akan terbebani," tutur Fikri kepada JPNN.com, Jumat (26/2).

Menurut Fikri, kekosongan kuota guru PPPK itu menjadi peluang bagi tenaga kependidikan untuk diberikan formasi.

"Kalau pemerintah keberatan guru dan tenaga kependidikan 35 tahun ke atas diangkat PNS, angkat mereka menjadi PPPK tanpa terkecuali. Itu kan formasi guru kurang banyak, isi saja dengan tenaga kependidikan," tegas politikus asal Jawa Tengah ini.

Fikri memastikan bahwa Komisi X DPR akan mengawal detail proses ini dengan membentuk Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK.

Panja Komisi X DPR tentang pengangkatan guru dan tenaga kependidikan Honorer menjadi ASN mulai bekerja 8 Maret 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News