Panja Jiwasraya dan Kejagung Gelar Rapat Tertutup

Panja Jiwasraya dan Kejagung Gelar Rapat Tertutup
Herman Herry. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja atau Panja Jiwasraya Komisi III DPR menggelar rapat dengan Plh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono, Kamis (13/2). Rapat terkait pengawasan terhadap perkembangan kasus Jiwasraya yang disidik Kejagung itu digelar tertutup.

"Tujuan rapat ini adalah panja ingin mengetahui apa rencana jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana," kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan rapat sengaja digelar tertutup supaya penyidik Kejagung tidak ragu-ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka. Namun, Herman menegaskan kepada anggota panja agar hal yang bersifat rahasia penyidikan, termasuk upaya penelusuran aset tersangka tidak dibuka. "Karena jika dibuka tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar, atau ada pihak yang menyembunyikan barang-barang itu," ujar Herman.

Ketua Komisi III DPR itu kembali meyakinkan bahwa tujuan panja melakukan pengawasan adalah bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang keluar dan sudah diambil tersangka, serta menyita seluruh aset-asetnya. "Selain itu juga memanggil pihak-pihak yang diduga ada kaitan dengan para tersangka ini," jelasnya.

Lebih lanjut Herman memastikan bahwa Panja Jiwasraya Komisi III DPR juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan. "Kami panggil OJK nanti bukan dalam konteks urusan keuangan, tetapi kami mau lihat pengawasannya sampai bisa terjadi tindak pidana ini, bagaimana dan apa yang dilakukan OJK?" ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya ingin tahu OJK sebenarnya mengetahui persoalan di Jiwasraya tetapi melakukan pembiaran. "Ini yang kami ingin tahu. Kalau  betul itu yang terjadi, semua harus diproses hukum," pungkasnya.

Sementara Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi Kejagung yang menetapkan tersangka baru dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Adapun tersangka baru itu adalah  "Ya saya pikir kami apresiasi langkah Kejagung," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/2).

Kejagung dalam mengusut kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun itu dikawal Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Jiwasraya Komisi III DPR. "Kejagung terus bergerak untuk melakukan penegakan hukum, termasuk sudah ditetapkannya tersangka baru yang sudah kita sama-sama tahu menurut Kejagung terlibat atau menjadi kunci dari skandal Jiwasraya," ujar Dasco.

Herman memastikan bahwa Panja Jiwasraya Komisi III DPR juga akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News