Panja Kasus Andi Nurpati Bisa Bikin Geger Politik Nasional
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Dugaan Pemalsuan Surat Penetapan Caleg Terpilih hasil Pemilu 2009, akan membuat DPR lebih reponsif termauk untuk membuka kasus pemalsuan serupa di daerah.
"Tapi ingat terbentuknya Panja itu bisa menjadi Kotak Pandora, begitu dibuka bukan hanya satu kasus yang muncul. Panja itu bisa liar isunya, bisa yang ditanyakan bukan hanya soal surat no 112 (Surat palsu putusan MK)," kata Mahfud MD di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6).
Menurutnya, pembentukan Panja tersebut dapat memunculkan masalah lain dan bisa merembet ke kasus lain di daerah yang sebetulnya bukan masalah hukum, melainkan soal politik. "Itu risikonya pembentukan Panja," jelas Mahfud.
Karenanya Mahfud tak menampik jika Panja Dugaan pemnalsuan surat putusan MK itu dapat mengancam stabilitas politik ke depan. Sebab, dari penelusuran Panja bisa saja memunculkan pertanyaan keabsahan pemilu, termasuk keabsahan anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai keputusan Komisi II DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Dugaan Pemalsuan Surat Penetapan
BERITA TERKAIT
- Terkait Pemanggilan Beberapa Pekerja, Pertamina Patra Niaga: Hanya Sebagai Saksi
- Bantu Sesama, Bridgestone Indonesia Donasikan 860 Kantong Darah ke PMI
- KemenPAN-RB Ingatkan Instansi Tenggat Waktu Laporan Kinerja Sudah Mepet
- Kunjungi Markas Yonkav 8 Kostrad, Mentrans Iftitah: Ini Adalah Rumah Bagi Saya
- Prabowo: Pertama Kali Dalam Sejarah Republik, Kami Turunkan Biaya Naik Haji
- Bantah Isu Penamparan Karyawan, Mendiktisaintek: Kami Sedang Bersih-Bersih