Panja Pelindo Bakal ke Hong Kong Cari Info soal Kejanggalan di Balik Keputusan Lino

Panja Pelindo Bakal ke Hong Kong Cari Info soal Kejanggalan di Balik Keputusan Lino
Ketua Komisi VI DPR, Hafisz Thohir. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Hafisz Thohir meyakini adanya menganggap pelanggaran atas undang-undang akibat keputusan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhann Tanjung Priok kepada perusahaan asal Hong Kong, Hutchison Port Holdings (HPH). Sebab, komisi yang membidangi BUMN itu menilai keputusan perpanjangan kontrak pengelolaan JICT oleh investor asal Hong Kong itu telah mengabaikan Kementerian Perhubungan selaku pemegang otoritas pelabuhan.

Hafisz menyatakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, mestinya Pelindo II membuat kontrak dulu dengan otoritas pelabuhan sebelum menyerahkan pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok ke pihak lain. Mengacu  pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 di UU Pelayaran, maka perpanjangan konsesi pengelola pelabuhan dengan pihak lain harus didahului kontrak dengan otoritas pelabuhan. "Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT," katanya di Jakarta, Jumat (18/9).

Dalam persoalan perpanjangan konsesi untuk HPH di JICT, Hafisz mengatakan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak menyetujuinya. Anehnya, Lino tetap memaksakan perpanjangan dengan alasan Jaksa Agung Muda (Jamdatun) Kejagung sudah memberikan pendapat hukum bahwa Pelindo II bisa memperpanjang konsesi untuk HPH di JICT.

Namun, Hafisz tetap melihat kejanggalan dalam perpanjangan konsesi untuk HPH di JICT. Yakni kontrak perpanjangan yang jauh lebih murah dibandingkan 1999 saat pengelolaan Tanjung Priok diprivatisasi.

Saat HPH masuk ke Tanjung Priok pada 1999, nilai kontraknya  USD 243 juta. Kala itu kapasitas bongkar muat peti kemas di angka 1,4 juta TEUs (twenty-foot equivalent unit). Namun, kini kontrak baru HPH di JICT justru USD 215 juta untuk jangka waktu 20 tahun ke depan.

"Secara logika apabila ada perpanjangan harusnya lebih mahal dengan yang lalu, bukan malah jadi lebih murah," ujar Hafisz.

Panja Pelindo Bakal ke Hong Kong Cari Info soal Kejanggalan di Balik Keputusan Lino

Jakarta International Container Terminal (JICT) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: dokumen JPNN.Com

JAKARTA - Ketua Komisi VI DPR, Hafisz Thohir meyakini adanya menganggap pelanggaran atas undang-undang akibat keputusan Direktur Utama PT Pelindo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News