Panja Pornografi Buka Kotak Masukan

Panja Pornografi Buka Kotak Masukan
Panja Pornografi Buka Kotak Masukan
JAKARTA-Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi siap mengakomodasi masukan masyarakat, terutama kritik dan saran yang mereka terima berupa lembaran tertulis. Irsyad Sudiro anggota Panja RUU Pornografi mengatakan, masukan itu bisa berupa kritik atau saran mengenai penggunaan kata-kata dalam RUU, atau pasal yang belum jelas pengertiannya.

Menurutnya, dari beberapa masukan yang diterima, kebanyakan meminta penjelasan mengenai pengertian definisi, dan mengenai pengertian pornografi menyangkut orang per orang. “Kalau sudah dilindungi Undang-Undang, sebetulnya pribadi atau tidak pribadi kena itu,” jelasnya usai menjadi pembicara diskusi bertema Untung Rugi RUU Pornografi pada Jumat (26/9) di DPD-RI.

Dikatakan, pasal 21 yang tercantum dalam RUU Pornografi yang banyak dipertanyakan masyarakat, sebenarnya cukup jelas yakni mengenai peran masyarakat bukan untuk anarki, karena hal itu sudah ada perundang-undangan-nya. Irsyad sempat mencontohkan dalam Pasal 21 berbunyi, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. “Sebenarnya sudah kita masukan itu, sebagian besar mengacu pada UU lama. Sudah tidak diperlukan perbaikan pada naskah-naskah yang terakhir,” ungkapnya.

Sementara itu menurut pemerhati masalah perempuan dan keagamaan Siti Musda Mulia mengatakan, dalam RUU tersebut lebih banyak mengatur masalah pribadi, seharusnya lebih pada industri agar melindungi anak-anak dari pornografi.

JAKARTA-Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi siap mengakomodasi masukan masyarakat, terutama kritik dan saran yang mereka terima berupa lembaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News