Panja Pornografi Buka Kotak Masukan
Jumat, 26 September 2008 – 15:49 WIB
Seperti dalam pasal 20 dan 21 memberi kewenangan pada masyarakat untuk melakukan pencegahan, hal itu membuat kekhawatiran. “Dalam Pasal 20 RUU Pornografi mengenai, kewenangan dari pemerintah daerah dalam upaya pencegahan pornografi,” imbuhnya.(rie/JPNN)
JAKARTA-Panitia Kerja (Panja) RUU Pornografi siap mengakomodasi masukan masyarakat, terutama kritik dan saran yang mereka terima berupa lembaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Gempur di Banten, Bea Cukai Sita 16,98 Juta Batang Rokok Ilegal
- Lestari Moerdijat: Darurat Kesehatan Mental Remaja jadi Tanggung Jawab Semua Pihak
- Gunung Telomoyo Kebakaran, Penyebabnya Belum Diketahui
- Buku Karya Anggota DPR Herman Khaeron Soal Pangan Mendapat Penghargaan
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan