Panja Revisi UU ASN Masih Menunggu DIM Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Panja revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah. Dengan adanya DIM, Panja sudah bisa memulai pembahasan.
"Raker pertama dengan menPAN-RB kan baru pada tahap penyerahan dokumen pandangan fraksi-fraksi tentang urgensinya UU ASN direvisi. Selanjutnya menunggu DIM dari pemerintah," kata Ketua Panja Revisi UU ASN Arif Wibowo, Jumat (26/1).
Politikus Fraksi PDIP ini berharap pemerintah segera memasukkan DIM-nya. Mengingat revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas 2018.
Dia menambahkan, semangat DPR RI merevisi UU ASN lantaran ada hak rakyat (honorer K2) yang tidak diakomodir. Padahal banyak yang sudah mengabdi puluhan tahun.
"Suka atau tidak suka, mereka ini sudah mengabdi kepada rakyat. Jumlah tenaga honorer yang mengabdi di instansi pemerintah sangat banyak. Saat jumlah PNS makin berkurang, baru terasa bila tenaga mereka sangat dibutuhkan," bebernya.
Senada itu Bambang Riyanto, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra mengungkapkan, agar negara tidak kesulitan membayar gaji honorer K2 yang diangkat PNS, jangan dulu merekrut pegawai dari pelamar umum.
"Ayo diselesaikan dulu yang honorer K2 ini baru rekrut dari pelamar umum. Toh banyak di antara honorer K2 ini yang hanya akan menikmati gaji PNS sekejap karena keburu pensiun. Jadi ini kami bicara aspek kemanusiaan," bebernya. (esy/jpnn)
Panja revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menunggu daftar inventaris masalah dari pemerintah. Dengan adanya DIM, Panja sudah bisa memulai pembahasan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Perihal Kenaikan PPN 12 Persen, Pengamat: PDIP Harus Bertanggung Jawab
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget