Panja RUU ASN Bergerak, Datangkan Para Pejuang Honorer dan 2 Profesor
jpnn.com, JAKARTA - Panja RUU ASN Komisi II DPR RI mulai bekerja melakukan pembahasan perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu.
Menurut pimpinan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Syamsurizal, pihaknya menggelar dua agenda pembahasan pada hari ini, Senin (28/6).
Sesi pertama pukul 10.00 WIB, mengundang ketua Ombudsman RI, pengurus GTKHNK 35+, FPPPI, dan PHK2I.
Untuk sesi kedua, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan Prof Eko Prasojo dan Prof Sofyan Effendi.
"Sengaja dalam satu hari ini kami menggelar dua agenda pembahasan RUU ASN agar prosesnya lebih cepat," kata Syamsurizal di Jakarta, Senin (28/6).
Politikus PPP itu menjelaskan, Panja membutuhkan berbagai masukan dari para pengurus forum honorer, Ombudsman, dan akademisi sebagai landasan dalam pembahasan revisi.
"Prof Eko Prasojo dan Prof Sofyan Effendi merupakan dua tokoh utama dalam pembahasan UU ASN sebelumnya. Sengaja kami panggil lagi untuk meminta masukan akan revisi UU ASN," tandasnya.
Dia menambahkan, usia UU ASN sudah berjalan selama 7 tahun sehingga sudah layak untuk direvisi. Apalagi, ada beberapa hal yang perlu diperbaharui.
Panja RUU ASN Komisi II DPR RI mulai melakukan pembahasan dengan dua agenda sekaligus hari ini.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian