Panja RUU KUHP: Penghinaan Presiden Bakal Jadi Delik Aduan
Senin, 05 Februari 2018 – 15:18 WIB
Supaya nanti tidak menjadi pasal karet, meskipun sudah delik aduan dan membuka ruang bagi penegak hukum untuk menafsirkan semaunya. (boy/jpnn)
Anggota Panja Arsul Sani mengatakan, secara norma dasar, pasal penghinaan presiden di RUU KUHP berbeda dengan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hakim MK Arsul Sani: Pemilihan Ketua ILUNI FHUI Harus Bermartabat dan Demokratis
- Zonasi Penjualan Rokok Dinilai Bakal Jadi Pasal Karet
- Pengamat: Masyarakat Indonesia Seharusnya Memberi Kesempatan kepada Arsul Sani
- Bawono Kumoro: Keikutsertaan Arsul Sani di Sengketa PHPU Tak Perlu Dikhawatirkan Berlebihan
- Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari Firma Hukum
- Jokowi Bakal Lantik Arsul Sani Jadi Hakim Konstitusi Hari Ini