Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal
![Panja RUU Minerba Sepakat Untuk Rubah 13 Pasal](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/17/suasana-rapat-pleno-baleg-dpr-ri-terkait-pengambilan-keputus-ybsi.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menyepakati pengubahan 13 pasal dari Undang-Undang Minerba yang sebelumnya.
“Pertama, perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A,” ujar Ketua Panja RUU Minerba Martin Manurung dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin.
Selanjutnya, Martin memaparkan bahwa perubahan juga terjadi pada Pasal 1 angka 16 mengenai definisi studi kelayakan; Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, DPR juga mengubah Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batu bara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan reklamasi dan pelindungan dampak pascatambang bagi masyarakat dan daerah, menteri melibatkan pemerintahan daerah,” kata dia.
Pengubahan juga dilakukan pada Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan; pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan; dan program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
Pada Pasal 169A, DPR memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan; Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya UU Minerba dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
“Dan Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang,” ujar dia.
Panita Kerja RUU Minerba menyepakati untuk merubah 13 pasal pada undang-undang sebelumnya.
- Ketua Fraksi PKS Mengajak Parlemen Inggris Menghentikan Penjajahan Israel Atas Palestina
- Peneliti Ungkap Sejumlah Poin Positif UU Minerba
- Ramai #KaburAjaDulu, Furtasan Pastikan Beasiswa dan Anggaran Pendidikan Aman
- Geger! APTISI Ungkap Mafia KIP oleh Oknum DPR di Rapat Komisi X, Sudah Lapor Prabowo
- Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang Setelah RUU Minerba Sah, Komisi X Buat 4 Catatan
- Langkah Andhika Satya Pangarso Diharapkan Menginspirasi Anak Muda