Panja RUU Pilkada Jamin Ruang untuk Calon Independen
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja memastikan RUU yang tengah dibahas itu tetap membuka ruang bagi calon kepala daerah dari kalangan independen.
"Saya kira tidak akan menutup pintu untuk calon independen seadainya pun nanti putusannya (Pilkada) dilakukan lewat DPRD," kata Hakam Naja di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/9).
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengakui jika dalam rapat yang baru saja dipimpinnya hari ini dengan Panja pemerintah, mayoritas fraksi di DPR ingin Pilkada dilakukan oleh DPRD. Tapi dalam RUU tersebut tetap ada jaminan bagi calon independen.
"Tetap ada jaminan bahwa calon independen diberikan ruang. Nanti secara teknis akan kita rumuskan, bisa dengan pengusulan KTP dan seterusnya, kemudian dia akan menjadi calon. Kalau nanti pemilihan di DPRD, dia akan bersanding dengan calon-calon dari partai," jelasnya.
Terkait mekanisme pencalonan kepala daerah dari unsur independen, Hakam Naja menyebutkan tetap dengan mengumpulkan KTP sebagai tanda dukungan masyarakat. Secara detail teknisnya akan dibahas lebih detail oleh Tim Perumus dan Sinkronisasi RUU Pilkada.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi II DPR RI, Abdul Hakam Naja memastikan RUU yang tengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kediaman Hasto Digeledah KPK, Said PDIP Singgung Asas Praduga Tak Bersalah
- Biaya Ibadah Haji Turun, Sekjen PKB: Kualitas Pelayanan Jangan Menurun
- PB Perkumpulan Gastroenterologi Indonesia Berpartisipasi Dalam Pembangunan Kesehatan
- Agung Laksono Kritik Proses Pemilihan Ketum PMI
- Puluhan Ribu Konten Promosi Produk Kecantikan dan Makanan Ilegal Dihapus
- Kementerian Bertambah, ASN Belum Dipindahkan ke IKN dalam Waktu Dekat