Panja RUU Pilkada Tolak Satu Syarat dari Demokrat

Panja RUU Pilkada Tolak Satu Syarat dari Demokrat
Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sikap Partai Demokrat mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada dengan 10 syarat masih terganjal di Panitia Kerja Komisi II DPR. Sebab, satu syarat di antaranya mendapat penolakan.

"Dari 10 syarat itu sembilan di antaranya sudah ada di dalam RUU. Sementara satu syarat belum (disetujui)," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/9).

Agun menjelaskan, jika semua syarat yang diajukan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebenarnya sudah masuk semua dalam pasal-pasal yang ada, kecuali satu, soal uji publik oleh KPU.

"Jadi uji publik yang dimintakan Demokrat itu adalah untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya bakal calon kepala daerah. Sementara yang lain uji publik tidak memutuskan lulus atau tidak lulus," jelas politikus Partai Golkar itu.

Sementara, mayoritas fraksi lain di DPR menginginkan uji publik terhadap bakal calo kepala daerah cukup untuk mengetahui integritas, moralitas mereka di depan publik dengan poin penilaian A, B, C atau D.

"Ini belum mendapatkan persetujuan karena yang memilih alternatif (Pilkada) langsung itu belum bisa bersepakat dengan Demokrat," tandasnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Sikap Partai Demokrat mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada dengan 10 syarat masih terganjal di Panitia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News