Panja RUU Pilkada Tolak Satu Syarat dari Demokrat
jpnn.com - JAKARTA - Sikap Partai Demokrat mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada dengan 10 syarat masih terganjal di Panitia Kerja Komisi II DPR. Sebab, satu syarat di antaranya mendapat penolakan.
"Dari 10 syarat itu sembilan di antaranya sudah ada di dalam RUU. Sementara satu syarat belum (disetujui)," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung DPR Jakarta, Selasa (23/9).
Agun menjelaskan, jika semua syarat yang diajukan partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sebenarnya sudah masuk semua dalam pasal-pasal yang ada, kecuali satu, soal uji publik oleh KPU.
"Jadi uji publik yang dimintakan Demokrat itu adalah untuk menentukan lulus atau tidak lulusnya bakal calon kepala daerah. Sementara yang lain uji publik tidak memutuskan lulus atau tidak lulus," jelas politikus Partai Golkar itu.
Sementara, mayoritas fraksi lain di DPR menginginkan uji publik terhadap bakal calo kepala daerah cukup untuk mengetahui integritas, moralitas mereka di depan publik dengan poin penilaian A, B, C atau D.
"Ini belum mendapatkan persetujuan karena yang memilih alternatif (Pilkada) langsung itu belum bisa bersepakat dengan Demokrat," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Sikap Partai Demokrat mendukung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dalam RUU Pilkada dengan 10 syarat masih terganjal di Panitia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan