Panja RUU Pilkada Tunggu Sikap Resmi Fraksi Demokrat

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Panitia Kerja RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan pernyataan sikap mendukung penyelenggaraan Pilkada secara langsung oleh Fraksi Partai Demokrat harus disampaikan dalam forum resmi di DPR, bukan di media.
Hal ini disampaikan Hakam saat ditanya perkembangan terbaru mengenai RUU Pilkada, apakah fraksi-fraksi mayoritas memilih opsi pilkada langsung atau oleh DPRD, pasca perubahan sikap DPP Partai Demokrat yang disampaikan pekan lalu.
"Saya sebagai ketua Panja, posisinya adalah pernyataan resmi (Fraksi PD harus sampaikan) di forum panja," kata Hakam Naja di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (22/9).
Karena itu, Hakam menjelaskan secara prosedur, Panja akan memastikan kembali sikap fraksi-fraksi di DPR terkait sikapnya, mendukung Pilkada langsung atau melalui DPRD. Karena sampai saat ini yang secara resmi menyatakan mendukung Pilkada langsung masih Fraksi PDIP, PKB, dan Hanura.
"Jadi nanti sikap-sikap fraksi akan saya konfirmasi lagi, saya tanya lagi satu-satu, baik pemerintah maupun DPR. Itulah yang akan menjadi posisi terakhir, jadi kita tidak berpatokan pada posisi yang tidak disampaikan di Panja," tegasnya.
Rencananya Panja RUU Pilkada akan menggelar rapat hari ini atau selambat-lambatnya besok. Rapat itu secara formalitas mengagendakan penyampaian laporan tim perumus dan tim sinkronisasi RUU Pilkada kepada Panja.
Dalam forum inilah fraksi-fraksi dimintai sikapnya untuk melihat ada perubahan atau tidak.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan pernyataan sikap mendukung penyelenggaraan Pilkada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar