Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor

Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor
Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor
Mengenai pencabutan kewenangan KPK dalam hal penuntutan, menurut Arbab, hanya ada kesalahan persepsi. Ia mengatakan, jaksa yang ada di KPK tetap melakukan penuntutan. Hanya saja perlu ada keselarasan, sehingga dalam penuntutan KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Agung. "Lalu apa yang salah dengan itu? Seolah-olah telah terjadi pecabutan kewenangan KPK," tambahnya.

Rencananya, Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho akan melaporkan Panja RUU Tipikor ke BK, Senin (28/9). Soalnya dalam pembentukan Panja, menurut Emerson, tidak sesuai dengan Tatib. Alasannya, anggota DPR yang hadir tidak lebih dari separuh sehingga dinyatakan tidak kuorum. "Itu menyalahi Tatib DPR," kata Emerson.

Materi laporan yang akan disampaikan ICW kepada BK, dikatakan juga termasuk soal mekanisme pembahasan RUU Tipikor yang tidak transparan, akuntabel dan partisipatif. Termasuk bahwa peraturan tersebut melemahkan KPK dengan menghilangkan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimilikinya. (awa/JPNN)

JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), Arbab Paproeka, mengaku tak gentar dengan ancaman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News