Panja RUU Tipikor Persilakan ICW Melapor
Minggu, 27 September 2009 – 22:45 WIB
Mengenai pencabutan kewenangan KPK dalam hal penuntutan, menurut Arbab, hanya ada kesalahan persepsi. Ia mengatakan, jaksa yang ada di KPK tetap melakukan penuntutan. Hanya saja perlu ada keselarasan, sehingga dalam penuntutan KPK berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Agung. "Lalu apa yang salah dengan itu? Seolah-olah telah terjadi pecabutan kewenangan KPK," tambahnya.
Baca Juga:
Rencananya, Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho akan melaporkan Panja RUU Tipikor ke BK, Senin (28/9). Soalnya dalam pembentukan Panja, menurut Emerson, tidak sesuai dengan Tatib. Alasannya, anggota DPR yang hadir tidak lebih dari separuh sehingga dinyatakan tidak kuorum. "Itu menyalahi Tatib DPR," kata Emerson.
Materi laporan yang akan disampaikan ICW kepada BK, dikatakan juga termasuk soal mekanisme pembahasan RUU Tipikor yang tidak transparan, akuntabel dan partisipatif. Termasuk bahwa peraturan tersebut melemahkan KPK dengan menghilangkan kewenangan penyadapan dan penuntutan yang dimilikinya. (awa/JPNN)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), Arbab Paproeka, mengaku tak gentar dengan ancaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad