Panja Terima 26 Pengaduan Kecurangan Penentuan Kursi
Hari Ini, Andi Nurapti Diperiksa Polisi Sebagai Saksi
Jumat, 15 Juli 2011 – 06:50 WIB
Mathius juga mengakui adanya informasi dari panja yang menyebutkan bahwa Andi merupakan konseptor surat palsu. Karena itu, pihaknya akan memasukkannya dalam proses penyidikan. Dia juga menyambut baik rencana pertemuan panja dengan tersangka surat palsu Masyhuri Hasan. "Setiap saat bapak-bapak dari panja datang kami siap untuk fasilitasi. Bahkan kalau misalnya kita bisa sharing informasi, saya kira lebih bagus lagi," katanya.
Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menegaskan, kalau partainya tidak akan menghalang-halangi proses hukum yang sedang berjalan. Termasuk, terhadap kasus pemalsuan surat MK yang diduga melibatkan Andi Nurpati.
Menurut dia, hal tersebut telah menjadi komitmen partai sejak awal. "Demokrat tidak melindungi kadernya yang bermasalah, silahkan dipanggil polisi silahkan, kalau pun mau dipanggil Tuhan pun silahkan nggak ada masalah," kata Sutan, di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Terlebih, kata Sutan, kasus yang membelit mantan anggota KPU itu terjadi jauh sebelum yang bersangkutan bergabung dengan Demokrat. Nurpati bergabung dan dipercaya mengisi posisi sebagai ketua Divisi Komunikasi Publik Demokrat sesaat setelah mundur dari KPU pada akhir 2010 lalu. "Dia itu kan kasus bawaan ke Demokrat, jadi jangan bilang itu kasus Demokrat. Ya bawaan itu lah, jadi itu kan kasusnya di KPU," tandas ketua Departemen Ekuin DPP PD tersebut.
JAKARTA - Dalam mengusut kelemahan dan celah kecurangan penyelenggaraan pemilu, Panja Mafia Pemilu tidak terpatok pada pemalsuan surat Mahkamah
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan