Panja Vaksin Diminta Segera Bekerja Untuk Memantau Ketersediaan Booster Halal
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Panja Vaksin DPR RI untuk segera memanggil Kementerian Kesehatan lantaran sampai saat ini belum menggunakan vaksin halal dalam vaksinasi lanjutan (booster).
Menurut Ketua Satgas COVID-19 MUI, Azrul Tanjung, sudah tidak ada lagi alasan Kemenkes untuk tidak menggunakan vaksin halal.
Pasalnya, kata Azrul, MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
Dia menambahkan MUI sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim.
Sebab, jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksinnya belum dinyatakan halal.
Azrul menegaskan vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
"Karena yang disumbangkan itu vaksin booster yang tidak halal. Kecuali booster yang disumbangkan itu adalah vaksin halal kami akan mendukung," tegas dia.
MUI mewajibkan penggunaan jenis vaksin halal dalam program vaksinasi booster yang sudah dijalankan pemerintah.
Jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksinnya belum dinyatakan halal.
- Kunjungi Kaltim, Delegasi Selangor Jalin Kolaborasi Regional untuk Pencegahan Dengue
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Peran Pemda & Masyarakat Penting untuk Mencapai Nol Kematian Akibat Dengue 2030
- Angka Rabies di Bali Masih Tertinggi di Indonesia Meski Vaksinasi Sudah Dilakukan
- Menkes Dorong Kemandirian Produksi Vaksin Dalam Negeri
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19