Panji Ditangkap Polisi di Palembang, Ini Kasusnya

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria bernama Panji Septiady (32) ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang baru-baru ini.
Warga Jalan KH Azhari, Lorong Sei Semajid, Seberang Ulu (SU) I, Palembang itu diamankan lantaran membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Dwi Angga Cesario mengatakan, Panji ditangkap saat anggota patroli di Jalan Takwa Mata Merah, Lorong Purwo, Palembang pada Senin (2/1).
"Anggota menemukan pelaku yang mana gerak geriknya mencurigakan, sehingga anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata AKP Dwi, Jumat (6/1/2023).
Pada saat penggeledahan pelaku, anggota menemukan satu buah senjata api rakitan.
Senjata tanpa izin tersebut sudah berisi dua amunisi.
"Senjata api rakitan tersebut didapatkan tersangka dari temannya pada saat dia bekerja dahulu," beber Dwi.
Kepada polisi, Panji mengaku membawa senjata api rakitan tersebut karena ada teman yang memesan.
Panji ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Palembang lantaran dirinya...
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- Siaga Banjir dan Longsor, BPBD Sumsel Siapkan 100 Personel
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN