Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 02 Agustus 2023 – 00:12 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
"Jadi, untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat," ujar Djuhamdhani.
Terkait penahanan tersangka, Djuhamdhani mengatakan penyidik masih mempunyai waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan sebagai tersangka.
"Jadi, proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidikan yang laksanakan malam ini (Selasa)," ujar Djuhamdhani. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dijerat dengan pasal berlapis.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres