Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
jpnn.com - JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang sudah berstatus tersangka penistaan agama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.
"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu (2/8).
Dia mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan terhadap tersangka sejak pukul 02.00 WIB.
Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian, Pasal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman enam tahun dan Pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang sudah berstatus tersangka penistaan agama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai