Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindam Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan PG sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ucap Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Menurut Whisnu, gelar perkara dilakukan oleh penyidik bersama pengawas internal dan eksternal serta sejumlah ahli, yakni ahli pidana, yayasan, dan TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Whisnu menuturkan bahwa penyidik menelusuri aset dan transaksi milik PG. Hasilnya, terdapat ratusan rekening yang kemudian diblokir.
PG sendiri memakai sejumlah nama seperti Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, dan Syamsu Alam.
"Jadi, kami telah lakukan pemblokiran beberapa rekening ada 154 rekening dan dari analisa penyidik sampai saat ini hanya ada 14 rekening yang ada isinya berjumlah kurang lebih Rp 200 miliaran," kata dia.
Tak hanya itu, Panji Gumilang juga diketahui mendapat pinjaman dari sebuah bank pada 2019 sebesar Rp 73 miliar
Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Sempat Mangkir, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- 2 Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ditangkap, Ini Peran Mereka