Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Pencucian Uang
Kamis, 02 November 2023 – 18:57 WIB

Konferensi pers penetapan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11). Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untk kepentingan APG," tuturnya.
Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (mcr4/jpnn)
Polisi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto