Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka, Petrus Selestinus Merespons, Pakai Frasa Negara Ingkar Janji
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Syekh Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama (Pasal 156a KUHP) oleh Bareskrim Polri pada tanggal 1 Agustus 2023.
Seketika itu juga Panji dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri.
Penetapan status tersangka dan penahanan Syekh Panji Gumilang, tidak saja menggegerkan dunia pendidikan Pondok Pesantren akan tetapi juga publik.
“Sebab, Pondok Pesantren Al Zaytun merupakan Pondok Pesantren terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah murid puluhan ribu dan kekayaan triliunan rupiah,” kata Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus, Minggu (13/8).
Petrus mengatakan banyak pihak mempertanyakan apa dasar tuduhan penistaan agama dialamatkan kepada Syekh Panji Gumilang.
“Jika dasar tuduhannya terletak pada beda tafsir tentang pelaksanaan ibadat agama yang dinilai tidak sesuai dengan akidah Islam, maka pertanyaannya ke mana peran negara sebagai penjamin kemerdekaan beribadat sesuai janji UUD 1945,” ujar Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini.
Petrus mempertanyakan apakah karena berbeda pelaksanaan ibadat agama dan kepercayaannya itu, lantas Syekh Panji Gumilang dikategorikan sebagai telah menista agama.
Dia menyebut UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membuka ruang bagi Pesantren untuk tumbuh dan berkembangnya tradisi dan kekhasan di setiap Pesantren.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Syekh Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Petrus menilai negara ingkar janji.
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Bahaya Politisasi Hukum Dalam Penyelenggaraan Negara Demokrasi
- KPK Setor Rp40,5 Miliar Uang Rampasan dari Rafael Alun ke Negara
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin
- Tuna Santri
- Kereta Luxury