Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
jpnn.com, BANDUNG - Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun.
Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan gugatan Panji kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, walaupun saat ini sudah dicabut.
“Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi seusai sidang pemeriksaan berkas surat kuasa dan kelengkapan dokumen lainnya oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus seperti dilansir JPNN Jabar, Selasa (15/8).
Saat disinggung mengenai dasar layangan gugatan kliennya, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
Akibat kesimpulan yang tergesa-gesa itu, Panji Gumilang merasa dirugikan.
Bahkan, kesimpulan itu membuat kliennya seolah-olah sudah diputus secara hukum padahal pengadilan mengeluarkan hasil apapun.
“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesar menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal, kan, belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.
Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil salah kaprah dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Hadir di Golkar Institute, Ridwan Kamil Beri Nasihat Ini untuk Indonesia Emas 2045
- Tim Hukum RIDO Laporkan KPU Jakarta ke DKPP Atas Dugaan Pelanggaran Etik saat Pilgub