Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

jpnn.com, BANDUNG - Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu menggugat Ridwan Kamil sebesar Rp 9 triliun.

Nilai itu jauh lebih besar dibandingkan gugatan Panji kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, walaupun saat ini sudah dicabut.

“Rp 9 triliun Rp 9 perak, totalnya. Inmateril Rp 9 perak, materil Rp 9 triliun,” kata Kuasa Hukum Panji Gumilang, Sutardi seusai sidang pemeriksaan berkas surat kuasa dan kelengkapan dokumen lainnya oleh Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus seperti dilansir JPNN Jabar, Selasa (15/8).

Saat disinggung mengenai dasar layangan gugatan kliennya, Sutardi menyebut Ridwan Kamil sebagai pejabat terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Akibat kesimpulan yang tergesa-gesa itu, Panji Gumilang merasa dirugikan.

Bahkan, kesimpulan itu membuat kliennya seolah-olah sudah diputus secara hukum padahal pengadilan mengeluarkan hasil apapun.

“Beliau (Ridwan Kamil) selaku pejabat terlalu tergesa-gesar menyimpulkan. Sehingga, berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi, padahal, kan, belum ada putusan tetap dari pengadilan,” ujarnya.

Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil salah kaprah dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News