Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun

Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 9 Triliun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. FOTO: ANTARA/Reno Esnir/foc

Untuk diketahui, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sempat melayangkan gugatan secara perdata yang ditujukan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Gugatan itu terdaftar do Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Panji mengugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun, tetapi, tidak lama kemudian gugatan itu dicabut pada Kamis 20 Juli 2023.

Alasan pencabutan gugatan itu karena Mahfud MD memuji santri lulusan Ponpes Al Zaytun. (mcr27/jpnn)


Panji Gumilang menilai Ridwan Kamil salah kaprah dalam menangani persoalan yang ada di Ponpes Al Zaytun.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News