Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ustaz Hilmi Firdausi: Kado yang Indah di HUT ke-78 RI
jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi angkat suara terhadap langkah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
"Penetapan Panji Gumilang menjadi tersangka penistaan agama adalah kado yang indah di HUT ke-78 RI," tulis Ustaz Hilmi melalui akun pribadinya di Instagram, Rabu (2/8).
Pondok Pesantren Baitul Qur'an Assa'adah menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka membuktikan bahwa tidak ada satu pun orang di negeri yang kebal hukum.
"Kawal terus, jangan sampai masuk angin," pintanya.
Dia berharap aksi presisi Polri tidak hanya berhenti di kasus yang menyeret Panji Gumilang sebagai tersangka.
"Ditunggu penangkapan untuk penista agama lainnya. Jangan lupa juga para koruptor kelas kakap, terutama yang sudah menghilang sekian lama, inisialnya Harun Masiko," ujar Ustaz Hilmi Firdausi.
Diberitakan sebelumnya, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Rahardjo Puro, Selasa (1/8) malam.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Brigjen Rahardjo Puro.
Ustaz Hilmi Firdausi menyebut penetapan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka menjadi kado yang indah menyambut HUT ke-78 Kemerdekaan RI
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi