Panji Gumilang Masih Boleh Pulang
Rabu, 20 Juli 2011 – 05:40 WIB
JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang kemarin kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Namun, meski sudah berstatus sebagai tersangka, Panji tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor tiap Senin dan Kamis.
Panji terus membantah memalsukan tanda tangan mantan pengurus yayasan, Imam Supriyanto. Selama delapan jam, Panji Gumilang yang didampingi kuasa hukumnya, Ali Tanjung, dicecar 23 pertanyaan dari penyidik berkisar pada pemalsuan tanda tangan Imam Supriyanto pada surat-surat kepengurusan yayasan. Ia meninggalkan kantor Bareskrim sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca Juga:
"Anda cek pasal 266 juncto Pasal 263 KUHP. Saya tidak memalsukan apapun," kata Panji usai diperiksa. Pimpinan yayasan yang lebih senang dipanggil syaikh ini tak mengakui dirinya memalsukan tanda tangan Imam, sebagaimana laporan Imam ke Bareskrim.
Ia juga tak mengakui pemalsuan tanda tangan itu mengakibatkan Imam terdepak dari daftar pengurus yayasan pada Februari 2011. Menurutnya, Imam lah yang menandatangani surat pengunduran dari yayasan. "Sekarang sedang pembuktian," katanya.
JAKARTA - Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaytun, Panji Gumilang kemarin kembali diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Namun, meski sudah
BERITA TERKAIT
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba