Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) sebesar Rp 73 miliar untuk keperluan pribadi.
Menurut Whisnu, yayasan meminjam uang tersebut ke salah satu bank swasta. Namun, ditransfer ke rekening pribadi Panji.
"Di 2019 telah menerima pinjaman dari bank trust sejumlah Rp 73 miliar. Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan APG," ucap Whisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/11).
Hal ini terbongkar saat penyidik mengetahui Panji Gumilang memiliki lima nama lain, yakni Abdussalam Panji Gumilang, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik, dan Samsul Alam.
Penyidik kemudian mengecek rekening dan transaksi yang menggunakan kelima nama itu di ratusan rekening.
"Cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.
Selain itu, penyidik juga menemukan ada pembelian aset oleh Panji menggunakan uang yayasan pada 2016 hingga 2023.
Sempat ada dana masuk ke rekening Bank Mandiri sebesar Rp 900 miliar. Ada pula transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar.
Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman YPI Rp 73 Miliar untuk keperluan pribadi
- Jokowi Bentuk Kortastipidkor Polri, Jamaludin Malik Ingatkan Sinergi dengan KPK
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar
- Tuna Santri