Panji Gumilang Pakai Uang Pinjaman Yayasan Rp 73 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

"Sehingga, kalau dilihat in out-nya dari transaksi TPPU kurang lebih total transaksi kurang lebih sekitar Rp 1,1 triliun rupiah," jelas Whisnu.
Adapun, polisi telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara, sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka atas pasal tersebut," ucap Whisnu.
Ada tiga pasal yang dijeratkan kepada Panji. Pertama Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Lalu, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Terakhir, Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU. (mcr4/jpnn)
Whisnu Hermawan mengatakan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggunakan dana pinjaman YPI Rp 73 Miliar untuk keperluan pribadi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bank Mandiri Group Santuni 57.600 Anak Yatim, Lansia, dan 668 Yayasan di Papua
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel