Panji Gumilang Tak Kunjung jadi Tersangka, Kapolri Bilang Begini

Panji Gumilang Tak Kunjung jadi Tersangka, Kapolri Bilang Begini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo buka suara soal belum ditetapkannya tersangka terhadap Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menurut Sigit, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang, penyidik memerlukan kecermatan, bukan kecepatan atau lambat prosesnya kasus berjalan.

“Saya kira ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan," ujar dia di sela-sela acara Pembekalan Kepada Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI-Polri Tahun 2023, di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7).

Namun, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu memastikan kasus tersebut masih berjalan di Bareskrim Polri.

Jenderal bintang empat itu menyebut tidak ada kendala dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Ponpes Al Zaytun.

Menurut dia, penyidik bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam melakukan penyidikan diperlukan kelengkapan alat bukti, mengingat ada beberapa pasal yang diterapkan oleh penyidik dalam perkara tersebut, seperti penistaan agama, penggelapan dan terkait yayasan.

“Untuk proses penyidikan tentunya kan membutuhkan kelengkapan alat bukti sesuai yang diatur oleh KUHAP, ada beberapa pasal yang masuk yang tentunya kami harus dalami satu per satu,” ujarnya.

Sigit lantas menyinggung soal pemanggilan Panji Gumilang sebagai saksi. Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan Panji bakal dipanggil karena penyidik membutuhkan keterangannya termasuk keterangan para ahli terkait dengan pasal-pasal yang diterapkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan proses hukum terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang masih terus berjalan.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News