Panji Gumilang Terancam Tujuh Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Makar Tunggu Bukti
Minggu, 03 Juli 2011 – 09:10 WIB

Panji Gumilang Terancam Tujuh Tahun Penjara
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka. Panji diduga memalsukan surat dan tanda tangan mantan anak buahnya, Imam Supriyanto, dalam kepengurusan Yayasan Al Zaytun. Akibat pemalsuan tersebut, Imam terdepak dari kepengurusan yayasan sejak Februari 2011. "Ini kan jelas terkait dengan dugaan pemalsuan akta otentik sebagaimana dilaporkan Imam Supriyanto. Di mana dia merasa bahwa ada surat pengunduran dirinya yang sebenarnya tidak dia tanda tangani. Oleh karena itu, ini ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang bersangkutan," jelas mantan Kapolres Pasuruan, Jawa Timur, tersebut.
Panji terancam dipenjarakan selama tujuh tahun penjara. "Kalau pemalsuan, bisa 7"8 tahun penjara (ancaman hukumannya, Red)," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombespol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/7).
Boy menjelaskan, penyidik resmi menetapkan Panji sebagai tersangka serta menjeratnya dengan pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat. Panji ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil penyidikan atas laporan Imam yang melaporkan adanya tanda tangan palsu dalam surat pengunduran dirinya.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka. Panji diduga memalsukan surat dan
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group