Panji Gumilang Terancam Tujuh Tahun Penjara
Penyidikan Kasus Makar Tunggu Bukti
Minggu, 03 Juli 2011 – 09:10 WIB
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, jelas Boy, Senin besok (4/7) penyidik menjadwalkan memeriksa Panji sebagai tersangka. Selain Panji, penyidik akan memeriksa salah seorang staf Panji yang berinisial AH.
Soal dugaan makar, Boy menerangkan, saat ini belum ada pengembangan pemeriksaan sampai ke arah sana. Namun, Boy tidak menampik bahwa dugaan itu bisa juga ikut dikembangkan jika memang ada alat bukti yang mendukung. "Saat ini penyidik masih fokus terhadap perkara pokoknya. Nanti apakah ada dugaan makar, alat bukti, akan dikembangkan lebih jauh lagi," ujarnya.
Panji disebut Imam dan beberapa mantan anggota NII KW IX sebagai imam atau pimpinan NII dengan kedok Al Zaytun. Saat diperiksa 28 Juni 2011, Panji membantah tudingan makar itu. "Saya ini hanyalah seorang pendidik," ucapnya. (rdl/c9/ttg)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka. Panji diduga memalsukan surat dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk