Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan, Hanya Menunggu Waktu

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebenarnya menunggu waktu.
Dia mengatakan itu saat ditanya awak media menyikapi ditetapkannya Panji oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penyiaran berita bohong.
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya, itu, kan, sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Mahfud mengaku sejak dahulu sudah memprediksi bakal ada tersangka dalam kasus yang menyeret Panji.
Sebab, polisi ketika itu sudah menyebut pengusutan kasus masuk penyidikan dan terlapor dari perkara yang sama hanya satu orang.
"Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pasti, lah, tersangka karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan, berarti tersangkanya dia (Panji, red)," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan polisi tentu bekerja cermat sebelum menetapkan Panji tersangka meskipun ada desakan pengusutan dilakukan cepat.
Kepolisian, kata Mahfud MD, mengundang banyak ahli, seperti pidana, agama, teknologi, hingga bahasa sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang sudah terprediksi.
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini