Panji Gumilang Tersangka, Mahfud MD: Sudah Saya Katakan, Hanya Menunggu Waktu
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut penetapan tersangka terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebenarnya menunggu waktu.
Dia mengatakan itu saat ditanya awak media menyikapi ditetapkannya Panji oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka penyiaran berita bohong.
"Penetapan tersangka Panji Gumilang, ya, itu, kan, sudah saya katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu," kata Mahfud kepada awak media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (2/8).
Mahfud mengaku sejak dahulu sudah memprediksi bakal ada tersangka dalam kasus yang menyeret Panji.
Sebab, polisi ketika itu sudah menyebut pengusutan kasus masuk penyidikan dan terlapor dari perkara yang sama hanya satu orang.
"Sejak dahulu saya sudah bilang, ini pasti, lah, tersangka karena sudah masuk ke penyidikan, sementara yang satu yang dilaporkan hanya satu, kan, berarti tersangkanya dia (Panji, red)," kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan polisi tentu bekerja cermat sebelum menetapkan Panji tersangka meskipun ada desakan pengusutan dilakukan cepat.
Kepolisian, kata Mahfud MD, mengundang banyak ahli, seperti pidana, agama, teknologi, hingga bahasa sebelum menetapkan Panji sebagai tersangka.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang sudah terprediksi.
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara
- Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Kortastipidkor Polri
- Polri Dinilai Penuhi Perlindungan Kelompok Rentan yang Berhadapan dengan Hukum