Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri malam ini.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Rahardjo Puro, Jakarta, Selasa malam.
Panji Gumilang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB.
Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.
"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.
Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.
Setelah jadi tersangka, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Polri.
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Diduga Menista Agama, Selebgram Ini Dipanggil Intel Polres