Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh

Panji Ungkap Alasan Sebenarnya Ariel NOAH dkk Ajukan JR UUHC ke MK, Sudah Gaduh
Ariel NOAH dan 28 musikus di VISI ajukan uji materiel UU Hak Cipta. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Panji Prasetyo selaku kuasa hukum 29 musikus membenarkan adanya pengajuan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Panji menilai pengajuan permohonan uji materiil (judicial review) UUHC ke MK menjadi langkah paling tepat membereskan permasalahan hak cipta.

Terutama, terkait izin untuk membawakan lagu yang berlisensi dan royalti penampilan (performing rights).

"Menurut saya paling benar ke MK, karena ruang publik sudah gaduh, enggak terarah, isinya agitasi semua, banyak misinformasi,” kata Panji saat ditemui di kantornya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (14/3).

Panji menuturkan terdapat lima pasal dalam UUHC yang diajukan 29 musikus dalam permohonan judicial review (JR) ke MK.

Adapun pasal-pasal di UUHC yang diajukan untuk dilakukan uji meteriil, yakni Pasal 9 Ayat (3), Pasal 23 Ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 Ayat (1), dan Pasal 113 Ayat (2).

Dia menjelaskan pihaknya mengusulkan adanya penjelasan tambahan pada lima pasal tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman para pelaku industri musik.

“Jadi, Undang-Undang ini sudah benar secara prinsip, tetapi yang masalah mungkin sistematikanya atau wordings-nya (pilihan katanya), sehingga orang bisa menafsirkan macam-macam," tuturnya.

Terungkap, alasan Ariel NOAH dan sejumlah musikus lainnya mengajukan permohonan uji materiil Undang Undang Hak Cipta (UUHC) ke MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News