Pansek PN Manokwari Gelapkan Uang Sitaan Rp 10 Miliar
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:28 WIB
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara illegal logging sebesar Rp 10 miliar. Selain menggelapkan uang sitaan, BF juga diindikasikan menggelapkan dana daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2009 sebesar Rp 100 juta. Ditambahkan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi publik. Sehingga PN Manokwari terbuka untuk memberikan informasi kepada publik. “Semua bisa dilihat di website kami. Berapa besar uang perjalanan dinas hingga uang bensin semua dibuka disitu. Terbuka kok takut,”tutur Muslim.
Temuan penggelapan dana miliaran itu terungkap dengan hasil investigasi internal PN Manokwari, Provinsi Papua Barat. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Muslim, kecurigaan adanya penggelapana dana itu berawal dari pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan website. Namun hingga akhir tahun, CCTV dan website yang sudah dianggarkan tidak terealisasi.
Baca Juga:
Dikatakan, penyimpangan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun tindakan itu tetap dibiarkan, sehingga oknum yang berbuat juga terus merajalela hingga anggaran habis disalahgunakan. Muslim mengaku dirinya melaporkan tindakan oknum panitera tersebut karena ini di tubuh pengadilan bersih. Selain itu, pimpinan yang akan menggantikannya tidak memikul lagi beban lama.
Baca Juga:
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah