Pansek PN Manokwari Gelapkan Uang Sitaan Rp 10 Miliar
Jumat, 12 Agustus 2011 – 22:28 WIB
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara illegal logging sebesar Rp 10 miliar. Selain menggelapkan uang sitaan, BF juga diindikasikan menggelapkan dana daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) tahun 2009 sebesar Rp 100 juta. Ditambahkan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi publik. Sehingga PN Manokwari terbuka untuk memberikan informasi kepada publik. “Semua bisa dilihat di website kami. Berapa besar uang perjalanan dinas hingga uang bensin semua dibuka disitu. Terbuka kok takut,”tutur Muslim.
Temuan penggelapan dana miliaran itu terungkap dengan hasil investigasi internal PN Manokwari, Provinsi Papua Barat. Menurut Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Muslim, kecurigaan adanya penggelapana dana itu berawal dari pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan website. Namun hingga akhir tahun, CCTV dan website yang sudah dianggarkan tidak terealisasi.
Baca Juga:
Dikatakan, penyimpangan sudah terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Namun tindakan itu tetap dibiarkan, sehingga oknum yang berbuat juga terus merajalela hingga anggaran habis disalahgunakan. Muslim mengaku dirinya melaporkan tindakan oknum panitera tersebut karena ini di tubuh pengadilan bersih. Selain itu, pimpinan yang akan menggantikannya tidak memikul lagi beban lama.
Baca Juga:
MANOKWARI - Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari berinisial BF diduga menggelapkan uang hasil sitaan perkara
BERITA TERKAIT
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Dapat Bantuan 500 Kg Ikan Segar
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Polres Dumai Menggerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bukit Kapur, Lihat!