Pansel Calon Pimpinan KPK Coret 40 Pendaftar

jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meloloskan 64 orang yang dianggap memenuhi persyaratan administratif. Jumlah ini didapat dari 104 orang yang mendaftar.
Anggota Pansel Calon Pimpinan KPK, Farouk Muhammad mengatakan, ada kriteria yang ditetapkan sehingga 40 pendaftar terpaksa dicoret. "Ada empat kriteria seleksi awal. Relevansi pendidikan, relevansi pekerjaan, masa kerjanya, dan persyaratan administrasi," kata Farouk saat dihubungi, Jumat (5/9).
Menurut Farouk, faktor yang memengaruhi lolos atau tidaknya seorang peserta adalah persyaratan pendidikan. "Kan harus ada sarjana hukum, ekonomi, pokoknya yang relevan dengan pekerjaan KPK. Jadi pendidikan itu enggak relevan dengan jabatannya," ujarnya.
Profesi pendaftar juga memengaruhi seseorang lolos atau tidak. "Kan dikatakan hukum, perbankan, keuangan, ekonomi, dan pegawai di suatu kementerian, tapi enggak ada relevansinya dengan pekerjaan pimpinan KPK. Dosen, tidak semua dosen. Kalau dosen ekonomi, dosen hukum, itu oke," ucap Farouk.
Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) itu menambahkan, masa kerja juga berpengaruh. Sebab, calon pimpinan KPK harus memiliki masa kerja selama 15 tahun. "Jadi ada yang kurang dari 15 tahun," ujarnya.
Sedangkan persyaratan administratif yang bisa mengganjal calon antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). "Banyak yang enggak lengkap. Kita kan nilai ini orangnya serius apa enggak," tuturnya.
Setelah lolos persyaratan administrasi, para peserta akan membuat makalah sesuai dengan format yang ditetapkan pansel. Selanjutnya pada tanggal 11 September akan dilakukan uji kompetensi.
Menurut Farouk, pansel akan mengetahui kemampuan peserta dari makalah yang ditulis. "Kita bisa mengenal lebih lanjut, terutama aspek formalnya, maksud dan tujuan. Jadi konsepsinya tentang mau dibawa ke mana KPK ini," tandasnya.
JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meloloskan 64 orang yang dianggap memenuhi persyaratan
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara