Pansel Capim KPK Ajak Publik Pelototi 194 Nama
jpnn.com - JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah seleksi tahap pertama. Kini, 194 nama telah dinyatakan lolos seleksi tahap pertama.
Untuk itu, Pansel Capim KPK mengajak masyarakat memberi tanggapan dan masukan atas 194 pendaftar yang lolos seleksi awal itu. "Kami mengundang masyarakat untuk memberikan tanggapan, yang kami tunggu selama satu bulan sampai tanggal 3 Agustus 2015," ujar juru bicara Pansel Capim KPK, Betti Alisjahbana, Minggu (5/7).
Saat ini jumlah pendaftar yang lolos di tahap pertama pansel KPK sebanyak 194 orang. Dari jumlah itu, 23 orang adalah perempuan.
Berdasarkan latar belakang profesi, ada 38 pendaftar berlatar belakang pengacara, 26 pegawai swasta/BUMN, 27 dosen, 20 orang penegak hukum (polisi, jaksa, hakim), serta 6 dari KPK.Sedangkan untuk latar belakang pendidikannya, 24,8 pendaftar berpendidikan S3. Adapun 46 persen berpendidikan S2 dan sisanya S1.
"Daerah asal calon tersebar dari seluruh Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Nama-nama yang lolos seleksi bisa dilihat di www.setneg.go.id/seleksikpk," imbuh Betti.
Betti memaparkan, para calon pimpinan KPK yang telah lulus seleksi administrasi diwajibkan menjalani tahapan selanjutnya, yaitu tes objektif dan pembuatan makalah pada tanggal 8 Juli 2015, pukul 9:00 WIB. Para peserta diminta membawa kartu identitas dan makalah deskripsi diri.
Kerangka makalah deskripsi diri bisa diunduh di www.setneg.go.id/seleksikpk. Sedangkan lokasi tes objektif dan pembuatan makalah adalah di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Jalan Gaharu I Nomor 1, Cipete, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Tanggapan dan masukan tentang nama-nama pendaftar capim KPK yang lolos seleksi awal bisa disampaikan melalui website http://capimkpk.setneg.go.id.(flo/jpnn)
JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) telah seleksi tahap pertama. Kini, 194 nama telah dinyatakan lolos seleksi tahap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia
- Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Carut Marut Status & Fungsi Jalan
- Inilah Sosok di Balik Kehadiran Shaykh Fadhil Al Jailani di Kongres XIII Jatman
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Pj Gubernur Kaltim Panen Perdana Tambak 4 in 1, Hasil Pemberdayaan Anak Muda