Pansel KPI Dinilai Ancam Demokrasi dan Kemerdekaan Pers

Selain itu dalam pasal 10 (1) UU Penyiaran, telah disebutkan mengenai persyaratan mengenai Calon Anggota KPI Pusat bahwa syarat calon anggota KPI Pusat tidak dibatasi oleh usia serta didukung oleh usulan masyarakat. Akan tetapi Pansel KPI melakukan tafsir yang berbeda dengan mensyaratkan usia minimal 30 tahun dan tidak menjadikan persyaratan usulan masyarakat dalam proses seleksi.
Hal ini sangat diskriminatif terhadap warga negara karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebagaimana yang diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 bahwa pembatasan hak asasi seseorang hanya dapat dilakukan dengan undang-undang.
Melalui gugatan ini, pemohon mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan tafsir yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan melarang adanya tafsir yang berbeda terhadap Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (2) UU Penyiaran. (jpnn)
PROSES seleksi anggota KPI Pusat periode 2016-2019 mendapat banyak kritikan. Bahkan sejumlah warga melayangkan gugatan terkait proses seleksi tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung