Pansel KPK Dicurigai Kerja Imajinatif
Kamis, 24 November 2011 – 14:45 WIB
”Contohnya mereka sesuai amanat Undang-undang harus teliti persyaratan, baik administratif dan lain-lain,” ungkap Yani.
Dia membantah Komisi III mencari kesalahan dan mengulur waktu fit and proper tes, seperti yang ditudingkan banyak pihak, karena belum mendapatkan deal-deal tertentu, mengamankan DPR yang tengah diserang dan lebay. “Kita tidak punya hidden agenda,” tegasnya.
”Pansel tidak pernah mau bertanggungjawab. Diundang Komisi III tidak pernah mau datang. Pansel harusnya bekerja seksama tidak banyak bicara. Ini pansel banyak bicara tapi kerja tidak beres. Di Indonesia ini ada institusi yang harusnya banyak kerja tapi banyak bicara, tapi malah banyak bicara tak banyak bekerja,” heran Yani.
Pansel, tegas Yani kembali, tidak membaca Undang-undang secara jelas mengenai LHKPN calon penyelenggara negara. Menurutnya, itu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Syarat pada pasal 29 UU KPK itu kaya Yani, komulatif bukan pilihan. Satu syarat tidak tepenuhi, maka tegas dia, menyebabkan gugurnya syarat itu.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mencurigai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hanya memilih calon
BERITA TERKAIT
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan
- Sudah Ketahuan Perkiraan Jumlah PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Waduh
- Kejati Sumut Tahan Tersangka Korupsi Railink Station Kualanamu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Pesan dari Pak Dedy untuk Honorer, Data Sudah Divalidasi, tetapi Jangan Sampai Tertipu
- Istana Bantah Jokowi 'Cuci Tangan' karena Serahkan Tugas Keppres IKN ke Prabowo
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus