Pansel KPK Dicurigai Kerja Imajinatif
Kamis, 24 November 2011 – 14:45 WIB
”Contohnya mereka sesuai amanat Undang-undang harus teliti persyaratan, baik administratif dan lain-lain,” ungkap Yani.
Dia membantah Komisi III mencari kesalahan dan mengulur waktu fit and proper tes, seperti yang ditudingkan banyak pihak, karena belum mendapatkan deal-deal tertentu, mengamankan DPR yang tengah diserang dan lebay. “Kita tidak punya hidden agenda,” tegasnya.
”Pansel tidak pernah mau bertanggungjawab. Diundang Komisi III tidak pernah mau datang. Pansel harusnya bekerja seksama tidak banyak bicara. Ini pansel banyak bicara tapi kerja tidak beres. Di Indonesia ini ada institusi yang harusnya banyak kerja tapi banyak bicara, tapi malah banyak bicara tak banyak bekerja,” heran Yani.
Pansel, tegas Yani kembali, tidak membaca Undang-undang secara jelas mengenai LHKPN calon penyelenggara negara. Menurutnya, itu syarat mutlak yang harus dipenuhi. Syarat pada pasal 29 UU KPK itu kaya Yani, komulatif bukan pilihan. Satu syarat tidak tepenuhi, maka tegas dia, menyebabkan gugurnya syarat itu.
JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani mencurigai Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) hanya memilih calon
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut
- Program MBG di Kota Bandung Baru 8 Persen
- TNI AL dan Masyarakat Bergotong Royong Bangun Tanggul Penahan Abrasi Pantai di Nunukan
- Hadiri Pemeriksaan, Hasto Ingatkan Soal Hak Praperadilan
- Lima Siswa di SMP 17 Bandung Ganti Nasi jadi Kentang di MBG