Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA

Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA
Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA
JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperjelas masa jabatan calon yang akan diseleksinya, guna mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Oleh karena itu, Pansel dipersilakan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan pijakan.

"Pansel harus menegaskan dulu, apakah masa jabatannya satu tahun atau empat tahun. Karena kalau satu tahun, tidak mungkin bisa memimpin. Enam bulan dia (pimpinan KPK terpilih) harus belajar," kata Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak), Fadjroel Rahman, dalam Dialog Kenegaraan bertajuk "KPK dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi", di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6).

Dalam dialog tersebut, turut hadir pula sebagai pembicara antara lain La Ode Ida (Wakil Ketua DPD), Margarito Kamis (pengamat Hukum Tata Negara), serta Febri Diansyah (peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch). Masa jabatan calon pimpinan KPK sendiri menjadi perdebatan, ketika sejumlah pihak memaknai UU KPK. Menurut versi Pansel, calon yang akan dipilih menjabat empat tahun. Namun DPR memaknai bahwa calon yang akan dipilih hanya menjabat setahun. Bahkan menurut anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, pihaknya akan menolak jika pemerintah mengusulkan calon pimpinan KPK (untuk) masa jabatan empat tahun.

Febri Diansyah berpendapat, bila calon pimpinan KPK memang hanya dipilih untuk setahun, lebih baik Pansel dibubarkan saja. Sebab menurutnya, anggaran Rp 2,5 miliar yang digunakan Pansel demi melakukan seleksi, sesungguhnya bisa dianggarkan untuk menyeleksi lima orang. "Lebih baik dibubarkan saja, dan menunggu tahun 2011 untuk menyeleksi lima pimpinan KPK," katanya.

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperjelas masa jabatan calon yang akan diseleksinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News