Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA

Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA
Pansel KPK Didesak Minta Fatwa MA
Sementara itu, Margarito menjelaskan bahwa secara normatif, pimpinan KPK harusnya dipilih untuk masa jabatan empat tahun. "Orang yang menjabat boleh datang dan pergi, tapi posisi jabatan itu harus ada yang menjabatnya," katanya pula. (awa/jpnn)

JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memperjelas masa jabatan calon yang akan diseleksinya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News